LARANGAN MEMOTONG KUKU DAN RAMBUTBagi yg hendak berqurban
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.”
(HR. Muslim 5236)
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🌱 Yayasan Miftahus Sa`adah
Berbagi Manfaat Bersama Umat
🏢 Head office :
Bandon Rt 03/02 Randu, Pecalungan, Batang, Jateng 51265
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📲 Join with us
📍Social Media : @mediamiftahussaadah
📍Website : www.yayasanmiftahussaadah.com
Klik link dibawah, untuk langganan boardcast dakwah Miftahus Sa`adah :
https://bit.ly/dakwahyms
0 Komentar