Yayasan Miftahus Sa`adah

Yayasan Miftahus Sa`adah Berbagi Manfaat Bersama Umat

LARANGAN MEMOTONG KUKU DAN RAMBUT BAGI YANG HENDAK BERQURBAN

LARANGAN MEMOTONG KUKU DAN RAMBUT
Bagi yg hendak berqurban




مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” 

(HR. Muslim 5236)

➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🌱 Yayasan Miftahus Sa`adah
Berbagi Manfaat Bersama Umat

🏢 Head office :
Bandon Rt 03/02 Randu, Pecalungan, Batang, Jateng 51265
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📲 Join with us
📍Social Media : @mediamiftahussaadah
📍Website : www.yayasanmiftahussaadah.com

Klik link dibawah, untuk langganan boardcast dakwah Miftahus Sa`adah :
https://bit.ly/dakwahyms


 

Posting Komentar

0 Komentar